Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen Untuk Ojol

JAKARTA – Gojek dan Grab memastikan akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur besaran komisi platform transportasi online.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, mengatakan penyesuaian komisi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya Go Ride begitu ya,” kata Catherine.

Komitmen serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurutnya, Grab akan menerapkan ketentuan yang sama untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike,” ujar Neneng.

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang memperbolehkan platform digital mengambil komisi hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Penerapan komisi baru diumumkan dalam pertemuan bersama DPR yang turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Dasco menyebut kebijakan tersebut merupakan salah satu hal yang selama ini dinantikan para pengemudi ojek online.

“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” kata Dasco.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sendiri diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *