Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Dorong Ekonomi, Menkeu Salurkan Rp 200 Triliun Dana Negara ke 5 Bank Mitra

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025.

Berdasarkan KMK tersebut, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Limit penempatan untuk masing-masing bank ditetapkan sebagai berikut: BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. “Ini sudah diputuskan dan mulai disalurkan siang ini. Dana yang dikirim sudah masuk ke sistem perbankan, dan secara bertahap akan mengalir ke kredit sehingga mendorong pergerakan ekonomi,” jelas Menkeu dalam siaran pers, Minggu (14/9/2025).

Menkeu menjelaskan, tenor penempatan berlangsung enam bulan dan dapat diperpanjang. Dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, serta dilarang dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang negara dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, tanpa melalui mekanisme lelang. Tingkat bunga/imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR) untuk rekening dalam rupiah.

Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Sebagai Bendahara Umum Negara, Menkeu menegaskan penempatan uang negara ini merupakan bagian dari pengelolaan kas pemerintah di Bank Indonesia, yang bertujuan mendukung pendalaman pasar keuangan serta memperkuat program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *