Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Ayu Puspita Jadi Tersangka Penipuan Wedding Organizer, 87 Korban Telah Melapor

JAKARTA – Pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jasa pernikahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan penahanan tersebut. “Benar tersangka A n D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya, Selasa (9/10/2025).

Kasus ini melibatkan total lima tersangka. Tiga di antaranya ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara. “Tersangka lainnya digelar di wasidik PMJ, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakarta Utara,” jelas Bhudi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, juga menegaskan status Ayu sebagai tersangka. “Iya, (status jadi tersangka). Untuk yang lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lanjut ya,” katanya. Ia menambahkan bahwa Ayu Puspita dan D telah ditahan dan tengah mengikuti proses olah TKP. “Iya, tadi bersama penyidik mau olah TKP,” ucapnya. Terkait pasal yang dikenakan, ia menyatakan belum dapat membeberkan lebih jauh. “Nanti ya, nanti kita sampaikan lagi ya. Sementara itu dulu ya,” tambahnya.

Laporan terhadap WO Ayu Puspita terus bertambah sejak dugaan penipuan ini mencuat. Hingga saat ini, 87 orang telah melapor ke Polres Jakarta Utara terkait dugaan penggelapan biaya resepsi. Polisi juga telah menangkap lima orang dari pihak WO untuk dimintai keterangan.

Onkoseno menjelaskan bahwa pola penipuan berkaitan dengan paket pernikahan yang dijanjikan namun tidak diberikan. “Dia (WO) menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” ujarnya. Mengenai dugaan bahwa pihak WO sempat menghilang dan sulit dihubungi, ia menyebutkan hal tersebut masih didalami penyidik.

(Sumber – Kompas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *