JAKARTA – Eskalasi konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran berpotensi menaikkan biaya penerbangan haji hingga belasan juta rupiah per jemaah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap dua skenario kenaikan yang bergantung pada perubahan atau tidaknya rute penerbangan.
Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya penerbangan per jemaah diproyeksikan naik dari Rp33,5 juta menjadi Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen. Sementara jika rute harus diubah, lonjakannya lebih tinggi: menjadi Rp50,8 juta per jemaah atau naik 51,48 persen. Artinya, tambahan biaya yang harus ditanggung berkisar Rp13,4 juta hingga Rp17,3 juta.
“Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85 persen. Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 51,48 persen,” kata Irfan dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).
Kenaikan harga avtur dunia akibat perang menjadi pemicu utama. Garuda Indonesia melaporkan potensi penambahan waktu tempuh hingga 4 jam jika menggunakan rute alternatif, yang berdampak pada tambahan konsumsi avtur sekitar 12 ribu ton. Maskapai pelat merah itu juga telah mengirimkan surat usulan tambahan Rp7,9 juta per jemaah dengan asumsi harga avtur 116 sen dolar AS per liter.
Sementara Saudi Airline, melalui surat tertanggal April 2026, mengusulkan tambahan biaya sebesar 480 dolar AS per jemaah pada harga avtur 137,4 sen dolar AS per liter.
Irfan menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi agar keberlanjutan pembiayaan haji tetap terjaga.
Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto meminta agar potensi kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji. Sebelumnya, biaya haji 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah, dengan rincian hanya Rp54,1 juta yang dibayar jemaah. Sisanya sebesar Rp33,2 juta (sekitar 38 persen) ditutupi nilai manfaat dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika kenaikan biaya penerbangan benar-benar terjadi tanpa intervensi subsidi tambahan, maka tekanan terhadap APBN dan BPKH akan semakin besar.
(Sumber – CNN)

