JAKARTA – Kejaksaan Agung mendapati fakta bahwa yayasan-yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) mendapatkan aliran dana miliaran rupiah setiap harinya. Temuan ini memperkuat penetapan tiga eks petinggi BGN sebagai tersangka korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, diduga memiliki kendali atas yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” lanjutnya.
Proses verifikasi melalui portal mitra BGN diduga diatur agar yayasan milik para tersangka tetap lolos meskipun sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Selain penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
Praktik ini menunjukkan bahwa program unggulan pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah justru menjadi lahan subur bagi oknum untuk memperkaya diri melalui yayasan afiliasi. Dengan insentif harian mencapai miliaran rupiah, publik tentu bertanya-tanya berapa total kerugian negara yang sesungguhnya dan seberapa jauh kasus ini akan berkembang ke depan.
(Sumber – Kompas)

