JAKARTA – Kritikus politik Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal mengklaim pernyataan Budi terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu telah memelintir fakta. Ia dicecar lima pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal (RZ), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Dua pertanyaan di antaranya menyangkut bantuan pribadi Rizal berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder kepada sejumlah aktivis.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Menurut Faizal, setelah pemeriksaan itu Budi memelintir pernyataannya seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi. “Juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” tuturnya.
Faizal mengaku telah melayangkan somasi kepada Budi namun tak mendapat respons. Selain jalur polisi, ia juga berencana melaporkan Budi ke Dewan Pengawas KPK. “Kemudian kami akan melaporkan ke Dewas, gelar perkara apakah pernyataan saudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu masalah yang tidak ada hubungan dengan masalah penanganan korupsi? Untuk tujuan apa? Untuk pengalihan isu?” katanya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Faizal bersama dua saksi lain pada Selasa (7/4). Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Faizal dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari tersangka RZ. “Salah satunya yang didalami oleh penyidik terkait dengan itu ya, penerimaan fasilitas atau barang oleh saudara FA yang diduga diperoleh dari saudara RZ, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai,” terang Budi.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Faizal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia diperiksa bersama Muhammad Mahzun dan Rahmat, pegawai Bea Cukai.
Budi menyebut penyidik juga mendalami maksud, tujuan, serta latar belakang pemberian barang tersebut. Namun, hingga kini laporan polisi dari Faizal telah diproses dan kasus ini berpotensi memperpanjang polemik antara pihak yang diperiksa dan lembaga antirasuah.
(Sumber – CNN)

