Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Lukminto Bersaudara Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,35 Triliun

SEMARANG – Eks Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, sama-sama dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026). Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengajuan kredit ke tiga bank BUMD.

JPU mengungkapkan bahwa Lukminto bersaudara bersama mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Severino, memanipulasi laporan keuangan perusahaan sejak April 2017 agar terlihat sehat dan layak mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Selain laporan keuangan, sejumlah dokumen pendukung seperti purchase order, invoice, hingga bukti transfer juga diduga dipalsukan.

“Termasuk untuk pembelian tanah, pembelian rumah atau biaya KPR, pembelian apartemen atau biaya KPA, pembelian mobil, dan keperluan pribadi lainnya,” kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Alih-alih digunakan untuk operasional perusahaan, dana kredit tersebut justru mengalir untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Sepanjang 2020 hingga 2024, tercatat 52 bidang tanah dibeli atas nama Lukminto bersaudara dan istri salah satu terdakwa, yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Kota Surakarta, dan Jakarta Selatan. Sebagian dana juga digunakan untuk melunasi utang lama Sritex.

“Periode 2020 sampai dengan 2024 telah dilakukan pembelian setidaknya 52 bidang tanah atas nama terdakwa Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Megawati selaku istri terdakwa yang berlokasi di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Kota Surakarta, dan Jakarta Selatan,” kata JPU.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian riil yang tidak dapat dipulihkan. PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 dan tidak memiliki aset yang cukup untuk menutupi kewajibannya.

“Telah ditetapkan secara resmi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Iwan Setiawan Lukminto bersama-sama para pelaku lainnya sebesar Rp502.785.392.219 dari Bank Jateng, Rp671.790.983.586 dari Bank BJB, dan Rp180.288.678.353 dari Bank DKI,” ungkap JPU.

“Sehingga total kerugian negara adalah Rp1.354.870.544.178. Kerugian ini bersifat riil dan tidak dapat dipulihkan mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya,” tambah JPU.

Selain pidana penjara 16 tahun (dikurangi masa tahanan), JPU juga menuntut masing-masing Lukminto bersaudara membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp677 miliar per orang. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda yang telah disita dapat dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, pidana tambahan delapan tahun penjara dijatuhkan.

Mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Severino, juga dituntut hukuman yang sama, yaitu 16 tahun penjara. Sidang tuntutan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyeret petinggi raksasa tekstur nasional tersebut.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *