JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut turut didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira membacakan laporan pembahasan tingkat pertama dari komisinya.
Setelah mendengar laporan, Puan langsung meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.
Sebelumnya, pada Senin (13/4), Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU PSDK untuk dibawa ke tingkat paripurna. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyampaikan persetujuan dan apresiasi atas rampungnya pembahasan.
“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Edward.
Dengan disahkannya revisi UU ini, payung hukum bagi perlindungan saksi dan korban di Indonesia resmi diperbarui. Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan rasa aman yang lebih baik bagi mereka yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
(Sumber – Detik)

