Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Minyakita Ilegal Terbongkar, Minyak Curah Dikemas Ulang Takaran Dikurangi

JAWA TIMUR – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal di kawasan pergudangan Rama Jaya, Juanda, Sedati, Sidoarjo. Empat orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 14 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS menjalankan produksi tanpa izin resmi. Mereka menggunakan nomor sertifikat BPOM dan label SNI yang tidak sesuai.

“Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” kata Roy dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Dalam praktiknya, perusahaan tersebut mengurangi takaran minyak. Untuk kemasan yang seharusnya berisi satu liter, hanya diisi minyak curah sebanyak 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan lima liter, hanya diisi 4,6 liter.

Produksi ilegal ini ternyata telah berlangsung sejak Desember 2025. Sekali produksi, mereka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234.996.000 per produksi. Minyak ilegal tersebut diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Tarakan (Kalimantan Utara), serta Jember dan Trenggalek (Jawa Timur).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penelitian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp35 miliar.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli Minyakita, terutama memeriksa kemasan dan izin edar, mengingat praktik pengurangan takaran ini telah merugikan konsumen dan berlangsung sejak Desember 2025.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *