JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini dijatuhkan pada Rabu (22/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji memutuskan bahwa Hary Tanoe dan MNC terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa transaksi surat berharga tahun 1999. Keduanya dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil US$28 juta (setara Rp481 miliar) ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari rilis Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4/2026).
Sengketa bermula ketika CMNP menukarkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan. Majelis hakim menilai MNC sejak awal seharusnya mengetahui bahwa NCD tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.
Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil (penembusan tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada korporasi beralih ke harta pribadi Hary Tanoe. Hal ini karena perbuatan tersebut dinilai mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai gugatan salah sasaran karena ada pihak lain yang disebut dalam persidangan tetapi tidak dijadikan tergugat. MNC Group juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Putusan ini masih tingkat pertama, para pihak memiliki hak banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam 14 hari setelah putusan diberitahukan.
(Sumber – CNN)

