PATI – Seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Korban mengaku pelaku mengaku sebagai keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal.
Korban menyampaikan bahwa doktrin yang diajarkan di ponpes tersebut menyebut dunia seisinya halal untuk keturunan nabi, termasuk mengawini istri orang lain.
“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya,” kata korban usai demo di ponpes tersebut, Senin (4/5/2026).
Korban mengaku diminta mondok di ponpes tersebut agar uang dari orang tuanya masuk ke pelaku. Ia baru menyadari setelah keluar dari ponpes. Korban juga menyebut banyak santri lain yang mengalami hal serupa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa ponpes tersebut mengantongi izin sejak 2021 dan memiliki 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya putra. Pelaku AS merupakan pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan ponpes tersebut telah ditutup dan tidak menerima pendaftaran siswa baru. Untuk santri kelas 6 yang masih harus melaksanakan ujian, akan ditentukan apakah tetap di lokasi atau dievakuasi ke tempat lain, yang menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten Pati.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap tersangka dilakukan pada hari ini dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada media dan masyarakat.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Dwi Atma.
Dengan penetapan tersangka dan penutupan ponpes, pemerintah daerah bersama Kemenag terus melakukan mitigasi untuk memastikan keselamatan para santri, terutama menjelang akhir semester. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya modus doktrin agama yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya selama bertahun-tahun.
(Sumber – Detik)

