JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang 300 dari 308 barang rampasan tindak pidana dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang digelar pada 18 hingga 21 Mei 2026. Total nilai hasil lelang mencapai hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp997.479.436.000 .
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa aset yang dilelang berasal dari berbagai perkara korupsi besar, mulai dari barang sitaan terpidana Harvey Moeis, terpidana kasus ASABRI Jimmy Sutopo, hingga terpidana tindak pidana pencucian uang terkait judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Rajo Emirsyah .
“Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini adalah 308 unit. Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026) .
Dalam pelelangan ini, berbagai barang mewah berhasil terjual, mulai dari tas dan perhiasan milik terpidana Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, motor premium Harley Davidson milik Rajo Emirsyah, hingga replika kursi Firaun milik Jimmy Sutopo yang laku lebih dari Rp80 juta .
Kuntadi mengungkapkan bahwa sepeda motor Harley Davidson Road Glide menjadi aset paling diminati dengan 349 penawar dan mengalami kenaikan harga hingga 930,86 persen dari nilai limit .
Secara keseluruhan, nilai total limit aset yang laku mencapai Rp922.267.070.000, dengan kenaikan harga hasil lelang sebesar Rp74.758.949.000. Capaian ini melampaui target keberhasilan lelang yang sebelumnya ditetapkan sebesar 75 persen .
“Sekaligus memperkenalkan Badan Pemulihan Aset sebagai entitas Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan, pengembalian hasil tindak pidana ataupun aset lainnya kepada negara atau pihak korban,” pungkas Kuntadi.
Selain lelang, dalam acara yang sama juga dilakukan pemusnahan barang sitaan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo berupa 14 buah jam tangan. Kuntadi menerangkan bahwa jam tangan tersebut memiliki nilai sekitar Rp15 juta per unit, namun berdasarkan hasil pengecekan dinyatakan palsu sehingga tidak dapat dilelang.
BPA Fair 2026 rencananya akan menjadi agenda tahunan Kejagung ke depannya, sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana. Barang-barang palsu yang dimusnahkan juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan memastikan hanya aset bernilai manfaat yang dikembalikan ke negara.
(Sumber – CNN)

