Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Putin Teken UU Kontroversial, Militer Rusia Kini Bisa Bebaskan Warga yang Ditahan di Negara Lain

CORTARA.id – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengizinkan penggunaan Angkatan Bersenjata Rusia untuk melindungi warga negaranya yang ditangkap, ditahan, atau diadili oleh pengadilan asing tanpa keterlibatan pihak Rusia. Aturan ini diperkirakan mulai berlaku 10 hari setelah dipublikasikan secara resmi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, atas keputusan presiden, militer Rusia dapat menjalankan tugas perlindungan terhadap warga negara yang menjadi target keputusan pengadilan asing maupun badan internasional yang kewenangannya tidak diakui Moskow. Pemerintah Rusia dan lembaga terkait juga diwajibkan mengambil langkah perlindungan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Ketua Duma Negara Rusia, Vyacheslav Volodin, menyatakan bahwa sistem peradilan Barat telah berubah menjadi alat represif terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan keputusan pejabat Eropa. Menurutnya, dalam situasi seperti itu, Rusia perlu melakukan segala upaya untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.

Kebijakan baru Moskow ini diperkirakan akan memicu perdebatan baru dengan negara-negara Barat, terutama terkait prinsip kedaulatan negara dan yurisdiksi hukum internasional. Negara-negara Barat umumnya memandang penegakan hukum di wilayah mereka sebagai hak eksklusif negara setempat, sehingga penggunaan kekuatan militer asing tanpa izin dapat dianggap melanggar Piagam PBB.

Ketegangan juga berkaitan dengan posisi Rusia terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Banyak negara Eropa merupakan anggota ICC dan berkewajiban menjalankan surat penangkapan yang dikeluarkan lembaga tersebut, sementara Moskow menolak yurisdiksi ICC dan menganggap sejumlah proses hukumnya bermotif politik.

Di sisi lain, hukum internasional modern pada umumnya hanya memperbolehkan penggunaan kekuatan militer di wilayah negara lain dalam kondisi tertentu, seperti atas izin negara tuan rumah, mandat Dewan Keamanan PBB, atau alasan pembelaan diri. Jika kebijakan baru Rusia diinterpretasikan sebagai legitimasi operasi unilateral untuk membebaskan warga negaranya di luar negeri, Barat kemungkinan akan melihatnya sebagai langkah yang bertentangan dengan tatanan hukum internasional yang berlaku.

Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Amerika Serikat selama beberapa dekade juga telah menggunakan narasi perlindungan warga negara dan kepentingan nasional untuk membenarkan berbagai operasi di luar negeri, mulai dari perang global melawan terorisme pasca 9/11 hingga intervensi di Afghanistan dan Irak.

Sementara itu, Rusia menggunakan pendekatan yang sedikit berbeda dengan menempatkan perlindungan warga negara dan etnis Rusia sebagai bagian dari strategi geopolitik regionalnya. Dalam konflik dengan Georgia dan Ukraina, Moskow menyatakan intervensinya bertujuan melindungi penduduk berbahasa Rusia di wilayah tersebut.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa batas antara perlindungan warga negara dan politik kekuatan menjadi semakin kabur. Di era rivalitas geopolitik yang kembali mengeras, konsep perlindungan warga negara tidak lagi hanya berkaitan dengan keselamatan individu, melainkan juga menjadi bagian dari strategi negara besar dalam mempertahankan pengaruh dan menegaskan posisi mereka di panggung internasional.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *