JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (27/4/2026). Petugas mengamankan 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penggagalan ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Operasi tersebut berkat sinergi lintas instansi serta informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg, kalau dirupiahkan sekitar Rp500 miliar,” ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Informasi awal yang diterima menyebut adanya pesawat carter yang kerap digunakan untuk mengirim emas secara ilegal tanpa dokumen ekspor yang sah. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari laporan rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB,” kata Priyono.
Enam koli yang diperiksa petugas terdiri dari 611 gelang emas dengan berat 60,3 kg dan 2.971 koin emas seberat 130,262 kg. Dengan nilai masing-masing US$8,94 juta dan US$19,40 juta. Total nilai seluruh barang mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502 miliar.
DJBC bersama kepolisian turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Penggagalan ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.
(Sumber – CNN)

