Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Terdakwa Terancam Denda Maksimal Rp60 Miliar

MEDAN – Dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, terancam hukuman berat hanya karena membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken. Ancaman pidana yang menjerat mereka adalah penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti proses penangkapan dalam perkara ini dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi. Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar memimpin sidang tersebut.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan. Para saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” kata Erwin di persidangan.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Hakim anggota Khamozaro Waruwu mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujar Khamozaro kepada para saksi.

Penasihat hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara ini tidak proporsional. Tim kuasa hukum menyebut ancaman pidana yang dikenakan terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang dituduhkan.

“Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite,” kata Hermansyah Hutagalung, salah satu advokat.

Menurut pihak kuasa hukum, volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter. Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa.

Majelis hakim juga menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam dakwaan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan para saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin.

Kasus ini menjadi sorotan karena ancaman hukuman yang sangat besar untuk pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah yang relatif kecil. Publik berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil dan proporsional, mengingat ketidakseimbangan antara perbuatan yang dituduhkan dengan ancaman pidana yang dihadapi para terdakwa.

(Sumber– Kompas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *