Cortara - Indonesia Online News Logo Small

BYD Kalah Perkara Merek Denza di MA, Perusahaan Sebut Proses Hukum Belum Berakhir

JAKARTA – Sengketa merek “Denza” antara BYD dan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi berakhir dengan kekalahan bagi BYD di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA justru mengabulkan kasasi dari pihak lawan dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Majelis hakim menemukan adanya kesalahan pihak dalam gugatan atau error in persona, menyusul peralihan kepemilikan merek Denza ke pihak lain.

Menanggapi putusan tersebut, Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa proses hukum belum selesai dan BYD masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” kata Luther, Senin (20/4/2026).

“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” lanjutnya.

Luther mengakui bahwa dinamika seperti ini kerap terjadi ketika perusahaan memasuki pasar baru dengan sistem hukum yang berbeda. BYD menilai hal ini sebagai bagian dari proses adaptasi bisnis di Tanah Air.

“Secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” ujar Luther.

Putusan MA juga menguatkan fakta bahwa merek Denza di Indonesia telah berpindah tangan. Dalam berkas perkara, kepemilikan merek tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024.

Meski menghadapi tantangan hukum, BYD menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi di Indonesia. Perusahaan akan fokus pada kontribusi teknologi dan produk kendaraan listrik yang berkembang pesat di pasar domestik.

“Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,” sebutnya.

Dengan adanya putusan MA yang menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima dan kepemilikan merek yang telah beralih, BYD masih harus menentukan langkah hukum berikutnya sambil tetap menjalankan bisnisnya di Indonesia.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *