CORTARA.id – Penyanyi asal Inggris, Dua Lipa, menggugat perusahaan elektronik Samsung atas dugaan penggunaan wajahnya untuk promosi televisi tanpa izin. Nilai gugatan mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp261 miliar.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik Pusat California. Dalam dokumennya, penyanyi itu mengklaim Samsung menggunakan fotonya pada kemasan kardus televisi sejak tahun lalu tanpa sepengetahuan dan tanpa pembayaran.
“Wajah Nona Lipa digunakan secara mencolok dalam kampanye pemasaran massal untuk produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa adanya kendali maupun persetujuan darinya,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip dari Variety, Senin (11/5/2026).
Dua Lipa disebut baru mengetahui penggunaan fotonya belakangan dan telah meminta Samsung menghentikan tindakan tersebut. Namun, pihak perusahaan dinilai bersikap acuh dan menolak permintaan tersebut.
Penyanyi tersebut menegaskan tidak pernah memberikan izin dan tidak akan menyetujui citranya digunakan untuk promosi produk. Samsung juga diduga memperoleh keuntungan dari kesan seolah-olah Dua Lipa mendukung produk televisi mereka.
Foto yang dipersoalkan diambil di belakang panggung festival musik Austin City Limits Festival pada 2024. Dua Lipa mengklaim memiliki hak cipta atas foto tersebut.
Dalam gugatan, turut disertakan sejumlah komentar pengguna media sosial X yang menunjukkan bahwa kemunculan foto Dua Lipa di kemasan televisi mempengaruhi keputusan pembelian konsumen. Salah satu komentar berbunyi, “Saya sebenarnya tidak berniat membeli TV, tetapi setelah melihat kotaknya saya jadi membelinya.” Komentar lain menuliskan, “Saya akan membeli TV itu hanya karena ada Dua Lipa di kemasannya.”
Pihak penyanyi menilai Samsung melanggar hak cipta, hak publisitas berdasarkan hukum California, Undang-Undang Lanham federal, serta pelanggaran merek dagang. Dua Lipa selama ini dikenal sangat selektif dalam menerima kerjasama promosi produk demi menjaga citra sebagai merek premium.
Hingga berita ini diturunkan, Samsung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak publik figur atas penggunaan citra mereka dalam kampanye pemasaran tanpa izin.
(Sumber – Republika)

