JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal tahun 2025. Dadan menyebut pihaknya menghargai perhatian ICW terhadap proses pengadaan tersebut.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” ujar Dadan, dikutip Senin (11/5/2026).
Dadan menjelaskan program sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan kegiatan tahun 2025 yang penyelesaiannya menggunakan anggaran 2026. Ia memastikan proses pembayaran nantinya tetap melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” katanya.
“Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) ke KPK atas dugaan penyimpangan pengadaan jasa sertifikasi halal. ICW memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut terdapat empat persoalan utama dalam pengadaan itu. Salah satunya terkait pemecahan paket proyek pengadaan.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero,” ujar Wana di Gedung KPK, Kamis (7/5/2026).
ICW mengungkap total anggaran pengadaan sertifikasi halal awalnya mencapai Rp200 miliar dan kemudian dibagi menjadi lima paket senilai Rp50 miliar. Menurut ICW, berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, proses sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab SPPG, bukan BGN.
Selain itu, ICW juga menyoroti status PT BKI yang disebut tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal di BPJPH. Dugaan lain yang disampaikan ialah adanya mark up anggaran, di mana realisasi pengadaan disebut mencapai Rp141 miliar, padahal estimasi biaya wajar dinilai hanya sekitar Rp90 miliar.
“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya mark up terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana.
Sementara itu, KPK menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap telaah dan klarifikasi awal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat,” ujar Budi, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap program MBG dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, termasuk terkait regulasi, proses bisnis, hingga pelaksanaan program di lapangan.
(Sumber – CNN)

