JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dinilai penting karena aliran dana hasil dugaan korupsi disebut turut mengalir ke anggota keluarganya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penerapan TPPU dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami dan anak Fadia. Menurutnya, jika pasal tersebut diterapkan, mereka setidaknya dapat dijerat sebagai pihak yang menikmati hasil tindak pidana secara pasif.
“Iya pertama KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi dirikan perusahaan ternyata perusahaannya untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai jika aliran dana korupsi terbukti dinikmati keluarga, maka status keterlibatan mereka bisa meningkat dari sekadar penerima pasif menjadi pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
“Dari situ memang diduga ada korupsi, dan hasilnya pun kalau dinikmati oleh siapa-siapa menjadi kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif,” ujarnya.
Boyamin juga menyoroti pendirian perusahaan yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia menilai hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori turut serta melakukan tindak pidana.
“Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama malahan, karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender,” kata Boyamin.
Ia pun mendesak KPK segera menerapkan pasal pencucian uang agar dapat memeriksa lebih lanjut pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
“Nanti kalau dikenakan TPPU ya otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif, saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan, cukup bukti ya dijadikan tsk juga,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang juga dinikmati sejumlah anggota keluarga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan tercatat menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan itu, Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024. Posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
KPK mencatat sejumlah aliran dana dalam perkara ini, antara lain Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar kepada suaminya Ashraff, Rp4,6 miliar kepada Sabiq, serta Rp2,5 miliar kepada anak lainnya, Mehnaz Na. Selain itu, terdapat aliran dana Rp2,3 miliar kepada Rul Bayatun dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Meski demikian, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Sementara pihak lain yang disebut dalam aliran dana tersebut masih berstatus sebagai saksi. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber – Detik)

