JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan aturan rinci terkait hak penamaan atau naming rights untuk halte dan stasiun di ibu kota. Skema komersialisasi fasilitas publik ini bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk membuka peluang bagi partai politik untuk menjadi sponsor.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Pramono menegaskan bahwa sebagai kota modern, Jakarta harus terbuka terhadap berbagai peluang. Namun demikian, ia berkomitmen menjaga kenyamanan dan keindahan kota. “Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” jelasnya.
Gagasan ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah Pramono membuka peluang bagi siapa saja, termasuk parpol, untuk mensponsori nama halte dan stasiun. Banyak warganet berkomentar bahwa rencana tersebut berpotensi mengganggu estetika kota.
Meski menuai pro dan kontra, Pramono tetap melanjutkan rencana tersebut dengan penekanan bahwa aturan teknis akan disusun secara detail agar tidak mengorbankan keindahan Jakarta. Langkah ini diharapkan menjadi inovasi baru dalam peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset publik secara selektif.
(Sumber – Republika)

