Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Tokocrypto Sambut Aturan Baru Kripto Jadi Objek Sita Negara, Tanda Pengakuan Ekonomi Digital

JAKARTA – CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang memasukkan aset kripto sebagai objek sita negara sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia. Aturan ini dinilai sebagai sinyal pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap kripto.

“Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” kata Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026 ini merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016. Melalui regulasi tersebut, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan.

Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa persetujuan pihak yang berutang. Pasal 233 juga memperluas cakupan objek sita yang mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.

“Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme,” jelas Calvin.

Namun, Pasal 297D menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga mewajibkan penilaian aset dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil.

Calvin menambahkan bahwa kejelasan regulasi ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri, sekaligus mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Pemerintah berharap aturan ini dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan aset di era digital.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *