JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas N20 merk Whip-pink ilegal di tiga lokasi berbeda, yakni di Kemayoran (Jakarta Pusat) dan Pulogadung (Jakarta Timur). Polisi menyita sejumlah tabung gas siap edar serta mengamankan enam orang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N20 yang beredar di masyarakat. Tim Subdit III melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4/2026).
Pada Senin (13/4) malam, tim yang dipimpin Kombes Awaludin bergerak ke sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan seorang pria bernama Su (56) yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang.
Dari hasil interogasi terhadap Su, tim kemudian menggeledah sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi mengamankan empat orang pria berinisial ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan bagian produksi Whip-pink. Petugas menyita sejumlah mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke dalam tabung kecil berbagai ukuran.
Selain itu, tim juga mengamankan seorang wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. E bertugas sebagai admin sekaligus akunting penjualan produk Whip-pink.
“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-pink,” ucapnya.
Brigjen Eko mengungkapkan bahwa produksi ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas, mencakup 16 gudang di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar,” kata Brigjen Eko.
Keenam orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Polisi terus mendalami identitas pemilik rumah produksi Whip-pink ilegal tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.
(Sumber – Detik)

