JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, mengklaim 20 dari 22 korban kebakaran gedung perusahaannya di Jakarta Pusat telah bersedia damai. Kompensasi yang diberikan berkisar antara Rp150 hingga Rp200 juta per orang, di luar BPJS dan jaminan lainnya.
Klaim tersebut disampaikan Michael saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Dari total 22 korban meninggal, satu orang sedang dalam proses pernyataan damai dalam pekan ini, sementara satu lainnya masih terkendala komunikasi dengan orang tua korban yang berada di luar daerah.
“Kalau dari 22, 20 sudah menyatakan perdamaiannya. Untuk yang satu tengah dilangsungkan proses penyelesaian atau pernyataan, dan yang terakhir ini memang ada kesulitan komunikasi. Tapi kita tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan,” ujar Michael Wisnu.
Besaran kompensasi bervariasi tergantung lama bekerja, posisi, dan upah masing-masing korban. Namun secara rata-rata, nilai ganti rugi yang diberikan berada di kisaran Rp150 juta, dengan beberapa korban menerima hingga Rp200 juta.
Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025 di gedung kantor PT Terra Drone yang terdiri atas tujuh lantai. Menurut dakwaan jaksa, gedung tersebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, dan tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR) ketika kebakaran terjadi.
Gedung tersebut juga digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer yang diduga mempercepat penyebaran api. Para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak adanya APAR, sehingga api membesar dan menewaskan 22 orang.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan korban jiwa. Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut.
(Sumber – Detik)

