JAKARTA — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang turut didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir pula perwakilan pemerintah, meliputi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota Dewan tercatat hadir.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pada Kamis (13/11) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Setelah laporan selesai, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan disusul jawaban kompak para anggota Dewan: “Setuju.” Ketukan palu pun menandai pengesahan RKUHAP.
Dalam pembahasan sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Prasetyo. Ia menyebut regulasi baru tersebut akan menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan modern dalam sistem peradilan pidana nasional.
(Sumber – DetikNews)

