RIAU – Praktik ilegal perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil diungkap aparat Polda Riau. Ribuan karung arang bakau siap ekspor disita dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di Kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan dua lokasi dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Aktivitas produksi yang telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun itu beroperasi tanpa izin dengan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir.
Polisi menyita sekitar 580 karung arang bakau dari kapal KM Aldan 2, serta sekitar 3.000 karung dengan estimasi berat lebih dari 100 ton dari kedua lokasi dapur arang. Puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga menjadi bahan baku juga diamankan.
Hasil penyelidikan menunjukkan arang ilegal ini didistribusikan ke pasar luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA sebagai nahkoda kapal pengangkut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterlibatan lintas negara.
(Sumber – Republika)

