JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk memberikan perlindungan kepada para santriwati korban pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Tim juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan sesuai dengan kondisi masing-masing korban, termasuk pemulihan psikologis bagi yang mengalami trauma hingga pendampingan hukum.
“LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
“Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum,” kata Susi.
Tim LPSK akan bergerak dari Batang, Jawa Tengah, usai menangani kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas usai loncat dari kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Menurut Susi, kasus pemerkosaan santriwati ini mendapat atensi publik karena jumlah korban yang banyak dan merupakan tindak pidana prioritas bagi LPSK.
Polisi telah menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka. Pengacara korban, Ali Yusron, menduga AS telah memerkosa sekitar 50 santriwati. Sebanyak delapan orang telah melapor ke polisi, sementara korban lainnya diduga masih berada di bawah umur, yaitu santri kelas 1 dan 2 SMP.
“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali, dilansir detikJateng, Selasa (5/5/2026).
LPSK memastikan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pendidikan. Tim akan segera bertemu korban dan keluarga untuk merumuskan bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
(Sumber – Detik)

