Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Polri: 13 Tersangka, Praktik Berlangsung Turun-temurun

YOGYAKARTA – Sebanyak 11 pengasuh di Daycare Little Aresha mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak atas perintah langsung ketua yayasan. Praktik kekerasan tersebut diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa tidak ada aturan tertulis dalam pengasuhan, namun para pengasuh mengaku menerima instruksi lisan untuk melakukan kekerasan.

“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ungkapnya dalam jumpa pers, Senin (27/4/2026).

Para pengasuh menyebut metode kekerasan tersebut diwariskan oleh senior yang telah lebih dahulu bekerja. Polisi telah melakukan visum terhadap tiga anak korban, dengan hasil ditemukan luka pada bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.

Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa total 13 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik kekerasan tersebut.

Tindakan kekerasan diduga dilakukan sejak anak-anak datang pada pagi hari. Anak-anak dilepas pakaiannya, kemudian diikat dalam waktu tertentu dan hanya dilepas saat makan atau mandi.

Motif sementara diduga karena faktor ekonomi, di mana pengelola ingin menampung banyak anak tanpa memperhatikan rasio pengasuh yang ideal. Satu pengasuh menangani hingga 7 hingga 8 anak, jauh di atas standar yang seharusnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *