Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Patuhi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai membuahkan hasil. Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang dinilainya telah bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak. Platform tersebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Meutya berharap platform lain segera menyusul dengan melaporkan jumlah akun yang telah ditangani.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Sementara itu, untuk platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global. Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS. Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik. Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Sumber – Technologue)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *