Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp32,45 triliun pada Maret 2025.